Press "Enter" to skip to content

UU Masyarakat Adat: Sebuah Pilihan

(Tulisan ini disari dari draft naskah legal framework hutan adat yang disusun oleh: Mumu, Bima, Dema dan Erwin)

Berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Selain dalam Pasal 18B Ayat (2), Negara juga menjamin penghormatan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional yang selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I Ayat (3)) serta yang penghormatan pada kebudayaan dan Bahasa daerah yang berkembang di masyarakat (Pasal 32 ayat (1) dan (2))

Diterima, menyatu, dan bekerja bersama

Kembali ke Pasal 18B Ayat (2), Pasal tersebut menyatakan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya harus memenuhi kriteria: (1) sepanjang masih hidup; (2) sesuai dengan perkembangan masyarakat; (3) sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan (4) diatur dalam Undang-undang. Ini yang kerap disebut beberapa pihak sebagai “pengakuan bersyarat”.

Baca jugaKawal RUU Masyarakat Hukum Adat

Pengakuan bersyarat itu menjadi “template” untuk hampir semua peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945 yang mengatur masyarakat adat dalam hal pengelolaan lahan dan sumber daya alam. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain: UU 41/1999 tentang Kehutanan, UU 27/2007 jo. UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, UU 32/2009 tentang PPLH, UU 24/2003 tentang MK, UU 6/2014 tentang Desa, UU 39/2014 tentang Perkebunan, dan UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, serta UU Otonomi Khusus untuk Aceh dan Papua/Papua Barat.

Sekolah Lapang Hutan Adat

Pengaturan dan mekanisme pengakuan di peraturan perundang-undangan diatas beragam. Hal ini cukup merepotkan bagi masyarakat hukum adat untuk melakukan proses pengakuan. Yang kemudian dilakukan adalah proses penyesuaian. Misal, ketika yang akan dituju adalah pengakuan atas wilayah adat (hutan adat) yang di dalam kawasan hutan, maka jalur yang ditempuh adalah UU 41/1999. “Pengakuan bersyarat” ini adalah sebuah keniscayaan, sepanjang tidak ada amandemen terhadap Pasal 18B Ayat (2), UUD 1945. 

Jalan yang bisa ditempuh untuk memastikan pengakuan dan penghormatan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya salah satunya dengan integrasi. Integrasi dalam arti menarik semua pengaturan masyarakat hukum adat dengan persyaratan dan pembatasannya (sekali lagi karena UUD 1945 mengatakan demikian) dan bagaimana pelaksanaan kewenangan atau hak masyarakat adat ke dalam satu undang-undang khusus soal masyarakat adat. Undang-undang ini harus memastikan “Pengakuan bersyarat” yang tersebar di undang-undang sektoral lainnya dinyatakan tidak berlaku. (*)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d