Press "Enter" to skip to content

Kepulauan Mentawai: Dana Desa untuk Masyarakat Adat

Pelaksanaan Dana Desa di Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal di pulau-pulau Kecil harus menjadi perhatian. Kasus kematian kerena kelaparan yang berakhir tragis di wilayah kepulauan Maluku beberapa waktu lalu adalah peringatan penting. Program pemerintah yang didukung dengan sumber daya anggaran publik yang cukup besar ternyata tidak bekerja efektif untuk kelompok masyarakat yang hidup dan tinggal di pedalaman di pulau-pulau kecil itu. Lebih dari itu, isu utamanya adalah lemahnya penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat.

merDesa Institute berkesempatan mendiskusikan masalah ini dalam acara FGD yang Diorganisir oleh AMAN Daerah Kepulauan Mentawai. Isu utama yang dibahas adalah bagaimana bisa terjadi, wilayah pulau yang didiami 80 persen masyarakat adat justru tidak ada kerja pemberdayaan masyarakat adat yang jelas di sini. Dana Desa tak mengalir untuk menyiapkan, mendukung dan memperkuat pemberdayaan masyarakat adat. 

FGD AMAN Daerah Kepulauan Mentawai, Tuapejat, 27/08/2018

Masyarakat adat kepulauan Mentawai memiliki sejarah panjang eksploitasi sumber daya alam. Dan pada saat ini, komitmen pengakuan dan penghormatan masyarakat adat harus ditunjukkan dengan jelas. Kehidupan mereka harus ditegakkan bersama hak dan martabat mereka sebagai manusia. 

Dana Desa 2018 di daerah Kepulauan Mentawai pasti besar dengan formula baru alokasi Dana Desa. Posisinya yang ada dari sisi wilayah maupun ketertinggalan desanya memungkinkan dapat tambahan alokasi afirmasi dari Dana Desa. Total ditambah dengan Alokasi Dana Desa dan dukungan sumber keuangan Desa yang lain, menurut Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai bisa mencapai 4 Milyar pada tahun 2018 ini. Kualitas hidup manusia, khususnya dari sisi keberdayaan masyarakat harusnya menjadi fokus dan bukan hanya pada penyediaan infrastruktur dasar. 

Dalam penjelasan AMAN Daerah Kepulauan Mentawai, Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBDes bahwa ADD  dan DD dialokasikan untuk membiayai Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Namun berdasarkan kajian yang dilakukan pada 3 APBDes yaitu Desa Saureinu’, Matobe’, dan Desa Goiso’Oinan, tidak ditemukan adanya anggaran untuk pemberdayaan masyarakat yang menggunakan Dana Desa.

Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 38 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2017 prioritas arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kepulauan Mentawai meliputi, pada huruf d menyebutkan mewujudkan keseimbangan pembangunan antara berbagai sektor di perdesaan, dengan tetap terpeliharanya hak asal-usul dan hak tradisional, kelestarian adat istiadat, semangat gotong royong serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa dan dihuruf g disebutkan pemberdayaan dan pengembangan adat istiadat dan budaya masyarakat. Namun jika dilihat Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2018 untuk tiga desa yang dikaji oleh AMAN Daerah Kepulauan Mentawai yaitu, Desa Saureinu’, Matobe’, dan desa Goiso’Oinan, tidak ada dianggarkan untuk terpeliharanya hak asal-usul dan hak tradisional, kelestarian adat istiadat, semangat gotong royong serta nilai-nilai sosial budaya masyarakat desa dan pemberdayaan serta pengembangan adat istiadat dan budaya masyarakat.

FGD AMAN Kepulauan Mentawai, Tuapejat, 27/9/2018

Memang ada persoalan di lapangan. Sejarah eksploitasi sumber daya alam, dan bagaimana perjalanan daerah ini akibat ketimpangan pembangunan menjadikan sarana prasarana dasar sangat memprihatinkan. Berpuluh tahun Indonesia merdeka, kondisi jalan masih belum tersedia atau buruk. Dana Desa bisa habis di situ. Tetapi dengan hanya melayani kepentingan infrastruktur dasar itu pastikan ada risiko. Masyarakat Adat kehilangan kesempatan untuk mengembangkan potensinya adatnya dan kekayaan sumber daya alam yang ada sekarang. Pengakuan keberadaan UMA adalah modal dasar. Pengembangan tindakan lebih lanjut adalah memastikan Dana Desa berguna bagi pemberdayaan Masyarakat Adat. 

Secara teknis hukum, FGD merekomendasikan segera dibuat aturan yang jelas setingkat Peraturan Bupati dan dilanjutkan nanti, Peraturan Desa terkait Kewenangan Berdasar Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Musyawarah Desa yang kuat, melibatkan sungguh-sungguh Masyarakat Adat akan membuat kewenangan Desa itu mampu bekerja melayani masyarakat Adat, dan menjadikan mereka sebagai subyek pembangunan Desa. Harapan itu jelas dinyatakan oleh Dewan AMAN maupun Ketua AMAN Daerah Kepulauan Mentawai. Kolaborasi antara masyarakat sipil, AMAN Daerah dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang didasarkan pada penghormatan hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat sekiranya akan mampu mewujudkannya. (AH)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d