Press "Enter" to skip to content

Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarai (Bagian 2)

Tua Gendang Largus Dos menegaskan bahwa apabila satu komunitas tidak memiliki salah satu dari kelima ciri dasar itu ada (sangga lima), maka mereka tidak dapat dikatakan sebagai suatu golo yang mewakili eksistensi kelompok masyarakat adat itu.  Pernyataan Tua Gendang Largus Dos sejajar dengan apa yang dikatakan Lawang dalam kajiannya tentang stratifikasi sosial di Kabupaten Manggarai. Menurut Robert M.Z. Lawang dalam buku Stratifikasi Sosial di Cancar, Manggarai, Flores Barat, Tahun 1950-an dan 1980-an (FISIP UI Press, Depok:2004), golo mewakili sebuah “struktur sosial murni” yang sejajar dengan pengertian “otonomi asli desa” yang sering digunakan berkait dengan eksistensi komunitas adat di dalam konstruksi hukum ketatanegaraan Indonesia kontemporer. Eksistensi golo atau beo telah ada sebelum institusi-institusi baru dari luar terbentuk di wilayah Manggarai. 

Baca : Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarai (Bagian 1)

Salah satu bentuk rumah adat Manggarai

Dalam kaitan ini, keberadaan lima karakteristik dasar yang menjadi ciri beo atau golo memberikan gambaran sebuah komunitas yang telah memiliki sebuah sistem sosial yang mengatur kehidupannya, baik dalam konteks tatanan sosial politik, norma-norma masyarakat maupun pengelolaan sumber daya milik komunitas. 

Di luar struktur golo sebenarnya ada satu unsur kekerabatan lain yang menjadi elemen penting dalam pengorganisasian masyarakat lokal secara lebih luas. Unsur kekerabatan ini disebut wa’u;  yang merupakan bentuk klan paternal, tempat asal mula unit-unit sosial seperti beo dan golo terbentuk. Setiap wa’u mewakili keberadaan beo atau golo yang berbeda di suatu wilayah. Golo atau beo dalam suatu wa’u dalam kaitan ini membentuk apa yang disebut sebagai asosiasi lokal atau self-governing community, yang dalam praktiknya bisa menjadi semacam “modal sosial” yang digunakan warga untuk berhubungan saling tolong menolong, bekerja sama dan membangun kepercayaan.

Tu’a golo atau tu’a teno adalah orang-orang yang diakui otoritasnya dalam sebuah beo atau golo yang melekat pada posisi senioritas usia pemimpin tertua (berdasarkan jalur kekerabatan dari pihak pria) dari anak sulung generasi pertama yang membentuk pemukiman sebuah beo atau golo. Dari struktur sederhana klan itu, kemudian lahir sebuah tatanan otoritas sosial berdasarkan garis keturunan leluhur yang disebut Asekae dengan pimpinan seorang Tu’a Wau atau Tu’a Golo. Apabila klan kemudian berkembang menjadi besar, maka ia terpecah-pecah menjadi panga yang dipimpin tu’a panga. Di dalam panga ini kemudian ada satu keluarga inti (keluarga batih) atau disebut kilo yang dipimpin tu’a kilo. 

Hirarki Tatanan Adat Golo

Berdasarkan observasi dan wawancara dengan para informan di lapangan, tergambar keberadaan tiga unsur pemerintahan yang ada di dalam setiap golo/beo yang mewakili ikatan kekerabatan seperti dijelaskan dalam bagan di atas. Masing-masing adalah tua golo/tua gendang, tua teno dan tua panga. Ketiganya saling berhubungan yang strukturnya diatur secara hirarkis, yaitu: 

  1. Tu’a Gendang Satar Ara mengepalai satu rumah adat/rumah gendang dan berhak atas gendang dan gong sebagai perangkat upacara dan juga bertugas meyelesaikan berbagai sengketa adat, memimpin pertemuan dalam gendang dan mememilih tu’a teno. Tua Gendang adalah tua dari tua panga yang dipandang bijaksana. Larcus Dos yang kini berusia 52 tahun memiliki kharisma dan kepemimpinan kuat bagi komunitasnya. Bertahannya Golo Satar Ara dengan semua unsur-unsur yang dimilikinya, tak bisa dilepaskan dari sosok Larcus Dos. Tua Gendang sekaligus Tua Golo Satar Ara ini pernah menjadi Kepala Desa Nantal selama 10 tahun, yaitu tahun 1987-1997. Desa Nantal sendiri berubah menjadi Kelurahan pada 1997, lewat keputusan Pemerintahan Kabupaten Manggarai. Saat perubahan dari Desa ke Kelurahan, Nantal masih bagian Kabupaten Manggarai yang kemudian dimekarkan menjadi Kabupaten Manggarai Barat sejak 2003.
  2. Tu’a teno: bertugas untuk melakukan upacara membuka lingko/ kebun, membagi lingko, bertanggung jawab terhadap sengketa tanah. Tu’a teno bisa lebih dari satu meyesuaikan jumlah lingko yang akan dibagikan. Di Satar Ara terdapat 23 Tua teno. 
  3. Tu’a panga: tua kilo/ tua suku atau yang mengepalai satu garis keturunan dari beberapa garis keturunan ayah ( ca empo). Dan dalam satu Gendang Satar Ara terdapat 6 enam panga/suku. Tua panga ini memiliki peran memimpin tua-tua kilo. 

    Kain songket
  4. Tu’a kilo/keluarga: merupakan susunan masyarakat hukum adat yang merupakan pimpinan keluarga, yang terdiri dari beberapa kepala keluarga (satu kakek) dan menjadi unsur dari panga. Di dalam rumah gendang ditempati oleh kilo utusan dari setiap panga. Saat ini terdapat 100 anggota kilo di Gendang Satar Ara, namun yang aktif di gendang sebanyak 80 kilo karena 20 kilo lainnya telah berpindah tempat karena tuntutan kerja dan profesi. (*) 

Lanjut Baca: Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarai (Bagian 3 – Selesai)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d