Press "Enter" to skip to content

Sinau Desa, dari Warung Kopi untuk Desa

Pada suhu sekitar 20 derajat malam itu, Jumat, 10 Agustus 2018 berkumpul orang-orang yang menaruh perhatian pada Desa di kedai kopi Kawee desa Pandanlandung Wagir Kabupaten Malang. Mereka berasal dari pegiat desa, pendamping desa, perangkat desa, pemuda, mahasiswa, dosen, penulis, seniman musik, juga jurnalis. Forum dengan label Sinau Desa ini, saling menguatkan dengan berbagi pikiran dan pengalaman.

Forum Sinau Desa: Kejernihan Pengetahuan Desa yang Membumi

Forum ini menjadi hangat oleh api pikiran dan perasaan mereka yang tumpah sebagai bentuk kecintaan pada desa. Ada kegelisahan tentang aspek-aspek rasional dalam tata kelola desa. Juga haru biru ungkapan pengalaman dalam berdesa.

Forum mengagumi keberanian dan cita-cita Undang-undang Desa, setelah cukup lama desa dicengkeram dalam hegemoni kekuasaan yang memusat. Undang-undang Desa memberi harapan masa depan desa. Namun, setelah empat tahun pelaksanaannya, masih terbaca dan dialami lubang-lubang hambatan.

Perencanaan Desa, tema yang diangkat malam itu, sebagai tahap terpenting dalam tata kelola desa masih memiliki kendala yang cukup besar. Iman Suwongso, Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa Pandanlandung, sebagai pemantik memberikan beberapa catatan pelaksanaan Undang-undang Desa. Antara lain 1) mindset pemerintah desa, pemerintah, dan masyarakat desa masih enggan memegang teguh kewenangan desa, 2) teknis dan mekanisme belum mendapat pemahaman secara utuh, 3) partisipasi masyarakat masih rendah.

Demikian halnya dengan, 4) kapasitas BPD untuk menjalankan peran dan fungsinya masih rendah, 5) akurasi profil Desa belum bisa dipergunakan untuk perencanaan berkelanjutan, 6) siklus perencanaan desa dengan perencanaan nasional belum selaras, dan 7) tugas pendampingan yang rendah untuk pengutan masyarakat desa.

Najih, seorang Pendamping Desa, melihat orientasi pembangunan desa masih cenderung pembangunan fisik, karena secara politik keberhasilan pemerintah desa diukur seberapa besar pembangunan fisik di desanya. Sedangkan berkaitan dengan perencanan desa, dinilai tidak efektif. Perencanaan desa pasti akan terjadi perubahan dalam pelaksanaannya, karena pagu dana desa, alokasi dana desa, kegiatan pemerintah yang masuk ke desa tidak pernah bisa diterima saat perencanaan disusun.

Achmad Muhsin, peserta dari Kediri, mengesankan ada “kepura-puraan” dalam melakukan tata kelola desa. Musyawarah desa tidak difasilitasi dengan baik, sehingga terkesan terburu-buru dan tidak menghasilkan keputusan-keputusan yang jernih. Kehendak masyarakat terabaikan, akibatnya masyarakat trauma untuk berpartisipasi.

Dahlia, seorang jurnalis, dalam liputannya tentang desa banyak menemukan kurangnya penghargaan pada partisipasi masyarakat. Keikut sertaan masyarakat untuk memikirkan desanya belum menjadi ukuran keberhasilan desa. Padahal, masyarakat merupakan subyek utama pembangunan desa.

Sinau Desa

Diskusi di forum ini hangat karena kecintaannya pada Desa

Sinau Desa merupakan forum untuk saling berbagi tentang pengalaman membangun desa. Para pemerhati, pegiat, maupun pelaku desa tentu memiliki masalah maupun praktik-praktik unggul selama berlakunya UU Desa ini. Hikmah yang mereka petik dapat dibagikan kepada forum.

Sinau Desa berangkat dari kegelisahan pada tafsir yang berbeda-beda terhadap UU Desa maupun aturan teknisnya. Maka forum Sinau Desa menjadi potensial sebagai jembatan cita-cita regulasi dengan praktik pembangunan desa. 

Forum Sinau Desa menjadwalkan pertemuan berkala. Tema pembahasan akan lebih banyak mengarah pada pengalaman dan pengetahuan yang kontekstual. Hikmah pertemuan akan menjadi pemicu untuk mendalami tentang desa sekaligus upaya jalan keluarnya.

Forum Sinau Desa ini, meskipun berangkat dari kedai kopi tetapi punya keinginan yang menggembirakan untuk kemajuan, kemandirian, kesejahteraan, dan kedaulatan desa.*

Penulis: Iman Suwongso   Email: [email protected]

 

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d