Press "Enter" to skip to content

Sejarah Masa Depan Desa Adat

Terdapat kebaruan dalam isi isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa). Di antara kebaruan yang menonjol adalah pasal-pasal yang memuat ketentuan tentang desa adat. Yang menarik, pengertian tentang desa menurut UU Desa  itu bahkan didefinisikan sebagai desa adat itu sendiri, disamping definisi dalam pengertian umum seperti yang selama ini sudah dikenal. 

Foto: Culture Bali

Sebagai contoh, pasal 1 UU No. 6/2014, menyebutkan: “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

Penyebutan kata desa adat dalam pengertian tentang desa ini sesungguhnya sejalan dengan amanah konstitusi khususnya pasal 18 UUD 1945 sebelum diamandemen, atau pasal 18 B setelah diamandeman.  Sehingga kalau dilihat dari aspek ini, maka dimasukkannya desa adat dalam Undang-Undang Desa tersebut jelas merupakan suatu hal yang sangat fundamental. Mengapa? Ini karena sejak awal, para pendiri negara kita sudah menggariskan agar negara mengakui dan menghormati kedudukan masyarakat adat atau desa adat, yang dalam UUD 1945 sebelum diamandemen di istilahkan sebagai ‘daerah-daerah istimewa’. 

Baca juga: (Adakah) Masa Depan Desa Adat

Hanya sayangnya, dalam perkembangannya, ‘daerah-daerah istimewa’ itu tenggelam (atau ditenggelamkan?) oleh gelombang jaman yang membawa pikiran modernisme yang berlebihan. Ini terwujud lewat semangat memajukan bangsa dan negara, yang sayangnya, di dalamnya memuat pandangan yang cenderung anti kepada segala sesuatu yang berlabel tradisional atau adat. Dalam konteks ini, hal-hal yang berkonotasi tradisional atau adat sering dinilai sebagai ‘anti modern’; dan karena itu lalu dianggap sebagai ‘menghambat kemajuan’. 

Maka jangankan “mengakui dan menghormati” daerah-daerah istimewa atau desa-desa adat itu,  kebijakan negara sejak Indonesia merdeka malah seakan-akan “mengubur” hidup-hidup keberadaannya. Dinamika seperti ini mencapai puncaknya ketika pemerintahan Orde Baru menerapkan kebijakan tentang desa sejalan dengan UU No 5 Tahun 1979.  Implementasi dari undang-undang ini sedari awal menginginkan proses ‘penyeragaman’ dalam hampir semua hal tentang “daerah-daerah istimewa”, mulai dari struktur organisasi, penyebutannya, termasuk istilah nama bagi para pemimpin atau pejabatnya.  Buku berjudul Perubahan Sosial di Pedesaan Bali.  Dualitas, Kebangkitan Adat, dan Demokrasi Lokal yang ditulis oleh Daddy H. Gunawan (Marjin Kiri:2014) mengeksplorasi dan analisis sosial yang kuat tentang dinamika tersebut.

Menurutnya, sejak berlakunya UU No. 5 Tahun 1979 itu semua kesatuan masyarakat hukum adat (desa adat), yang dalam UUD 1945 disebut mempunyai ‘susunan asli’ itu, ditafsir ulang dan ditransformasikan. Maka secara bertahap susunan asli organisasi  desa adat menjelma menadi organisasi baru yang seragam bernama Desa; dan para pemimpinnya yang sebelumnya memiliki nama lokal beragam lalu disebut seragam sebagai Kepala Desa. 

Anak di Desa Adat Ende Foto: Afrinal

Sesuai undang-undang negara, tidak berlaku lagi penyebutan kesatuan hukum masyarakat adat secara khas sesuai nama setempat, seperti: Gampong atau Meunesah di Aceh; Huta dan Huria di Sumatera Utara; Nagari di Sumatera Barat; Marga di Sumatera Selatan dan Lampung; Kampung di Kalimatan dan Maluku; dan lain sebagainya.  Semuanya menyesuaikan dengan hal yang baru; termasuk berbagai sebutan lokal untuk para pemimpinnya, seperti Keucik (Aceh), Wali Nagari (Sumatera Barat), Pesirah (Sumatera Selatan dan Lampung), Lurah (Jawa), Perbekel (Bali), dan lain sebagainya.

Namun di tengah bergeraknya ‘mesin penyeragaman’ yang menggilas tanpa ampun hampir semua realitas daerah yang mempunyai susunan asli itu, ternyata masih ada beberapa perkecualian. Salah satu yang menonjol adalah desa adat di Bali, yang hingga dewasa ini mampu bertahan dari proses penyeragaman itu. Apa yang terjadi di sana? Di Bali, ketika negara menyeragamkan desa, maka prosesnya mewujud pada desa dinas, yang memang sudah ada sebagai desa administrative (pemerintahan) sejak masa kolonial.  Sedangkan desa adat (pakraman) yang juga sudah ada sejak dahulu kala, tetap bertahan dan utuh; malahan terus berkembang dan cenderung menguat kedudukannya sejak masa reformasi. 

Keunikan perjalanan sejarah seperti ini yang tidak ada di daerah-daerah lainnya; yang hal ini menjelaskan mengapa desa adat di luar Bali meluruh hebat ketika menghadapi proses penyeragaman desa di jaman Orde Baru. (AH)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d