Press "Enter" to skip to content

Reforma Agraria: Sudahkah Lepas Landas?

Reforma Agraria memerlukan organisasi tani yang kuat. Tanpa keterlibatan dan dukungan organisasi tani kuat, Reforma Agraria akan cenderung melayani kekuasaan pemerintahan. Dan bahkan, Reforma Agraria itu bisa lepas dari persoalan agraria rakyat. 

Reforma Agraria adalah agenda pemerintah. Setiap kabinet memuat program Reforma Agraria dalam dokumen perencanaannya. Dinamikanya bisa diketahui dari tingkat keterlibatan rakyat dan organisasi tani. 

Apakah Reforma Agraria memberi haparan pada Buruh Tani?

Saat ini, Reforma Agraria telah menjadi program prioritas pemerintah. Yang menonjol adalah promosi dan sosialisasi target. Perubahan sosial atau transformasi agraria yang dituju, terutama di tingkat tapak, jarang menjadi agenda diskusi. Konsep Reforma Agraria yang diajukan tidak melampaui proses konsultasi dan diskusi yang baik dengan lapisan rakyat petani. Konsepnya beredar secara lebih baik di kalangan organisasi non-pemerintah atau organisasi masyarakat sipil yang punya minat terhadapnya. Jadi masalah ketika organisasi-organisasi ini tidak memiliki hubungan yang jelas dan kuat dengan lapisan rakyat, hanya bermain data bersumber media, atau menghabiskan waktunya di kantor-kantor pemerintah. 

Organisasi tani yang kuat adalah hal klasik dalam konsep dan model Reforma Agraria. Gunawan Wiradi, sang pejuang agraria menjelaskan, Reforma Agraria yang didukung organisasi tani yang kuat, istilahnya, didongkrak oleh organisasi tani yang kuat akan berdayakan Reforma Agraria sebagai gerakan sosial. Memastikan Reforma Agraria mendukung terciptanya keadilan bagi petani penggarap yang utama, untuk memiliki dan menguasai tanah pertanian. 

Model Reforma Agraria ini dikenal dengan nama landreform by leverage. Model ini juga bisa terjadi melalui konsepsi dan kebijakan Reforma Agraria yang mendukung, mengadopsi, atau melaksanakan bentuk Reforma Agraria yang diusulkan oleh rakyat melalui organisasi taninya. Masalah yang ada sekarang, organisasi-organisasi tani yang ada kurang terkonsolidasi. 

Pada tahun-tahun awal 2000an, badai banyak melanda organisasi-organisasi non-pemerintah yang selama ini berhubungan langsung lapisan rakyat bawah, mengalami kesulitan organisasi dan keuangan,  oleh karenanya melemahkan kemampuan mobilisasinya. Bersamaan dengan itu pulaorganisasi-organisasi tani kena imbasnya. Ada yang tutup buku, ada yang bertahan. Konflik agraria semakin menjadi-jadi, diuntungkan situasi. 

Sementara itu, banyak aktivis ketarik ke atas. Bekerja dan mengidentifikasi dirinya sebagai bagian pemerintah. Baik atas nama partisipasi, kolaborasi atau nyata bekerja untuk pemerintah. Isu tata kelola dan anggaran menjadi bahasa sehari-hari mereka, Sedangkan tuntutan reforma agraria ikut surut, isu konflik agraria cuma terangkat sebagai ritual tahunan hari tani. 

Situasi yang digambarkan terakhir itu dapat dirasakan berjalan lebih dari satu dasawarsa. Kosa kata  tenure, keadilan tenurial melengkapi atau bahkan mengganti isu Reforma Agraria sejati. Banyak teori digunakan. Fakta bisa berguna kalau mendukungnya. 

Reforma Agraria juga berlaku di Kawasan Hutan

Sebagai suatu dinamika, ia mewarnai agenda Reforma Agraria saat ini. Bagaimana pun ada kemajuan. Urusan agraria masuk ke wilayah kehutanan, sebagai salah satu sumber agraria. Model Reforma Agraria yang diajukan sebagai kebijakan, ditempuh dengan dua jalur: Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial (PS). Tujuan yang dirumuskan, sebagaimana yang termuat dalam dokumen perencanaan adalah: 1) mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; 2) menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat berbasis agraria; 3) menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; 4) memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; 5) meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan; dan 5) memperbaiki dan menjaga kuantitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria. 

Jalur Pertama, TORA dirancang untuk dilaksanakan melalui: (1) legalisasi asset (4,5 juta Ha dengan skema: sertifikasi tanah transmigrasi 0,6 juta Ha; Sertifikasi tanah / prona 3,9 juta Ha; dan Hasil penyelesaian konflik lahan) dan (2) Redistribusi Tanah (4,5 juta Ha dari sumber HGU terlantar dan Tanah Terlantar 0,4 juta Ha dan Pelepasan Kawasan Hutan 4,1 juta Ha). Jalur Kedua, Perhutanan Sosial dengan skema 5 bentuk pengusahaan hutan dalam periode tertentu 12,7 juta Ha. 

Tim Reforma Agraria telah dibentuk berdasar Kemenko Bidang Perekonomian No. 73 Tahun 2017 dengan dengan Menko sebagai Ketua dan didalamnya dibentuk 3 Pokja: Pokja Pelepasan Kawasan Hutan dan Perhutanan Sosial (MenLHK); Pokja Legalisasi Asset dan Redistribusi TORA (Men ATR/BPN); dan Pokja Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (MenDesaPDTT). Sejak dibentuk, tidak banyak komunikasi ke publik terkait capaian Tim Reforma Agraria ini secara keseluruhan dan periodik, sekretariatnya macet.

Dalam proses awal perencanaan agenda Reforma Agraria sebagai Program Prioritas (menuju dan masuk RKP 2017), Kantor Staf Presiden (KSP) sangat berperan, nampak hiperaktif melampaui etika birokrasi. Seperti biasa, pergantian pejabat di sana juga diikuti melemahnya keberlanjutan koordinasi Reforma Agraria. 

Tantangan saat ini akan diurai dalam tulisan berikutnya, tetapi beberapa hal dapat disampaikan, yakni:

    • Perlu memperkuat landasan normatif, terutama yang memuluskan jalan antara dua jalur: TORA dan Perhutanan Sosial. Selama ini, keduanya terpisah oleh rejim hukum dan kelembagaan yang tidak saling bisa bertemu. Komitmen dan kesadaran pentingnya Reforma Agraria seharusnya bisa menyatukannya di bawah kepentingan politik populis yang menjadi misi utama kepemimpinan politik nasional saat ini;
    • Model Reforma Agraria dengan dua jalur: TORA dan PS perlu diformulasi dalam bentuk rumusan kebijakan yang lebih jelas, dikuatkan dengan penyediaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) karena dibutuhkan kejelasan kewenangan, dan sekaligus untuk memandu tindakan dan pencapaian target sesuai ketepatan sasaran di daerah Kabupaten / Kota dan Desa. Misalnya, identifikasi dan penetapan subyek penerima TORA itu butuh panduan dan tingkatan kewenangan Pemerintah Daerah dan Desa yang jelas. Soal subyek penerima TORA sudah seharusnya menjadi satu paket dengan penyelesaian konflik agraria. Soal lain misalnya, afirmasi kebijakan untuk Hutan Adat sebagai Perhutanan Sosial itu sejauh apa  dan bagaimana, karena ia bukan lagi Hutan Negara. Rumusan kebijakan perlu ada dan memperjelas semua itu, secara detil dan pertegas arah pembongkaran struktur agrarianya.  

      Koordinasi Foto: Facebook / Siti Nurbaya
    • Peran Pokja seharusnya terkonsolidasi. Konsepsi pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam konteks Reforma Agraria belum terumuskan, tetapi di lapangan kinerja kelembagaan masyarakat dalam pengusahaan hutan telah menunjukkan hasil. Semua praktek baik di lapangan harusnya terkonsolidasi dalam area kebijakan pusat, sehingga yang disebut penguatan akses itu menemukan bentuknya. Lihat saja, praktik baik BUMDes dalam pengelolaan Hutan Desa, telah berkembang luas tanpa dukungan kebijakan dari Pokja. 

Beberapa tantangan di atas sebenarnya bisa dilanjutkan dalam daftar yang lebih panjang. Terakhir, bagaimana pun keberadaan dan dukungan organisasi tani yang kuat tetap diperlukan agar Reforma Agraria memiliki dan mampu sajikan pencapaian tujuan. Tahun 2019 sudah ramai urusan politik Pemilu. Tidak ada pilihan baik kecuali mengurai jawaban atas tantangan-tantangan tersebut di atas. Dengan begitu, ia bisa siap lepas landas!

Penulis: Andik Hardiyanto

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d