Press "Enter" to skip to content

Reforma Agraria: Idealisasi Konsep Hak Menguasai dari Negara

Reforma Agraria dijelaskan sebagai penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan. Semua menunjuk peran dan tindakan kebijakan pemerintah. Kewajiban yang harus dijalankan berdasar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pera Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Di sini, penting bagi kita untuk memahami sistem penguasaan tanah, fokus utama dari Reforma Agraria.

Dengan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Pasal 2 UUPA menyatakan:

  1. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
  1. Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
    1. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
    2. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
    3. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan- perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  1. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
  1. Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.

Hak menguasai dari Negara menjangkau semua sumber agraria. Pasal 1 UUPA menjelaskan apa yang dimaksud sumber agraria tersebut. Kedaulatan agraria itu ditunjuk dengan pernyataan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia (ayat (1)), sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan nasional (ayat (2)). Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi (ayat (3)). Ketentuan ini menegaskan sifat hak bangsa yang komunal, religius, dan abadi dalam urusan agraria.  

Sejatinya petani itu ada di tanah hak milik Foto: pixabay.com

Masih di dalam Pasal 1 UUPA ditegaskan, penguasan agraria yang meliputi seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu ada dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (ayat (4)); dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (ayat (5)); dan yang dimaksud ruang angkasa ialah ruang di atas bumi dan air tersebut (ayat (6)). 

Seperti dijelaskan Maria S Sumardjono (1998), negara memperoleh kewenangan untuk menguasai tanah yang diberikan oleh seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia, dengan tujuan untuk melindungi dan memelihara kepentingan warga masyarakat. Pemahaman ini sesuai dengan hak ulayat. Selaras dengan penegasan bahwa pengaturan agraria berdasar UUPA ini berdasar hukum adat. Dalam alam pikir hukum adat, anggota masyarakat hukum adat mempunyai hubungan hukum dengan tanah wilayah adat beserta isinya. Hubungan ini secara teknis yuridis disebut beschikkingsrecht atau hak ulayat. Kewenangan untuk mengatur pemanfaatannya oleh masyarakat hukum adat diserahkan kepada para ketua adatnya. Itulah pemahaman Hak menguasai dari Negara. 

Baca juga: Reforma Agraria Sudahkah Lepas Landas ?

Wewenang yang didasarkan pada konsep Hak Menguasai dari Negara itu merupakan  hubungan penguasaan, bukan pemilikan. Lebih arif menyebutnya secara lengkap: Hak Menguasai dari Negara, bukan Hak Mengusasi Negara, terlebih disingkat HMN. Seolah-olah ia menegaskan sebagaimana alas hak dan semua penindasaan agraria yang terjadi itu sah karena semua tanah milik negara. Bagi saya mempromosikan Hak Menguasasi dari Negara sebagai Hak Menguasai Negara atau HMN itu sama saja dengan bersorak atas penindasan agraria.

Kerja tani

Idealisasi Hak Menguasai dari Negara tersebut bersumber dari kerangka kerja hukum agraria berdasar UUPA. Reforma Agraria yang jadi program prioritas sekarang haruslah merujuk pada UUPA. Strategizing Reforma Agraria dalam gerakan sosial bukanlah hal tabu bagi Negara. Memahami sistem penguasaan tanah berdasar konsepsi Hak Menguasasi dari Negara atas sumber-sumber agraria adalah langkah normatif yang diperlukan untuk bertindak lebih jauh dalam menelisik ketidakadilan, ketimpangan struktur penguasaan agraria. Dan sebaliknya, ruh untuk menguatkan upaya menciptakan kemakmuran bagi rakyat, terutama mereka yang bertani dalam kehidupan miskin dan tanpa tanah hak milik, juga berasal dari idealisasi Hak Menguasai dari Negara itu. 

Penulis: Andik Hardiyanto

Foto Atas diambil dari http://everythingpics.blogspot.com/

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d