Press "Enter" to skip to content

Perjuangan Masyarakat Adat dalam Advokasi Perda Kabupaten Melawi Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat

Lembaga Bela Banua Talino (LBBT) telah 14 tahun (2003 – 2017) bersama Masyarakat Adat di Kabupaten Melawi melakukan advokasi pengakuan dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat atas Wilayah Adat. Dari 2003 – 2011, LBBT bersama masyarakat fokus untuk melalukan pengorganisasian masyarakat tingkat basis (grassroots). Diskusi-diskusi kritis, pendidikan hukum kritis dalam rangka menumbuhkan rasa memiliki masyarakat atas wilayah adat terus dilakukan. Fasilitasi dan penguatan organisasi masyarakat adat sebagai sarana/wadah meningkatkan rasa kebersamaan, pendokumentasian data sfaceosial, spasial dan persoalan yang dihadapi masyarakat dilakukan sebagai bahan argumentasi dalam mempertahankan hak-hak mereka atas wilayah adat.

Bagian dari kisah pemenuhan hak-hak masyarakat adat – LBBT

Tahun 2012 – 2017, LBBT bersama masyarakat fokus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab), termasuk dengan DPRD Kabupaten Melawi. Pertemuan, seminar, lokakarya, FGD, dialog dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Melawi terus dilakukan untuk percepatan lahirnya produk hukum daerah (Perda, SK Bupati) yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat atas wilayah adat. Ada 13  Kampung di 4 Kecamatan (Menukung, Ella Nilir, Tanah Pinoh, Tanah Pinoh Barat), yang secara intens melakukan dialog, pertemuan, seminar, lokakarya tersebut.

Pada 2012, terjadi dialog antara Pemkab Melawi dengan Masyarakat Adat di 13 Kampung, Asisten I (Pak Imansyah) Sekda Kabupaten Melawi bersedia menandatangani tuntutan masyarakat agar Pemkab Melawi menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)/Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat (PPHMHA) di Kabupaten Melawi. Pada 2013, diadakan dialog untuk menagih komitmen Pemkab Melawi hasil dialog pada 2012 lalu. Pada dialog ini, Wakil Bupati Melawi (Panji. S.Sos, sekarang Bupati Melawi) memberikan jawaban tertulis atas tuntutan Masyarakat Adat dari 13 Kampung terkait Perda/SK Bupati tentang PPHMHA. Salah satu isi dari jawaban Wakil Bupati adalah bersedia membantu Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella untuk menyelesaikan kasusnya dengan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dan besedia bersama-sama Masyarakat Adat kempungnya lainnya dalam mewujudkan lahirnya Perda/SK Bupati tentang PPHMA di Kabupaten Melawi.

Melihat respon positif Pemkab Melawi atas tuntutan Masyarakat Adat dari 13 Kampung tersebut, maka pada 2014 dilakukan pertemuan lagi antara Masyarakat Adat dengan Pemkab Melawi. Pada pertemuan itu, Bupati Melawi (Pak Firman Muntaco, SH, M.Hum) mengeluarkan Surat Rekomendasi, yang salah satu isinya adalah: “memohon kepada Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mengembalikan batas Taman Nasional berdasarkan hasil pemetaan partisipatif tahun 1998”. Menindaklanjuti Surat Rekomendasi Bupati Melawi tersebut yang dikirim ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka Pemkab Melawi, terdiri dari Wakil Bupati, Kabag Hukum dan Kabag Pemerintah memfasilitasi perwakilan Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella dan Nusa Poring, Kecamatan Menukung untuk bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta (Desember 2014).

Dukungan Pemda dan DPRD Kab Melawi – LBBT

Pemkab beserta perwakilan Masyarakat Adat tersebut bertemu dengan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (Dirjen PHKA), Kementerian LHK.  Hasilnya, Dirjen PHKA mengeluarkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Melawi agar segera menerbitkan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Belaban Ella dan Nusa Poring.

Komunikasi, negosiasi dan pertemuan, baik formal maupun informal antara Masyarakat Adat dari 13 Kampung dengan Pemkab Melawi terus dilakukan untuk mendorong lahirnya Perda/SK Bupati Pemda Melawi tentang PPHMHA. Lahirnya Putusan MK 35/2012 beserta peraturan pelaksanaannya semakin memperkuat Masyarakat Adat di Kabupaten Melawi untuk mendesak Pemkab Melawi segera menerbitkan Perda/SK Bupati tersebut. Mandat Putusan MK serta peraturan pelaksanaannya direspon positif oleh Pemkab beserta DPRD Kabupaten Melawi.

Respon tersebut terlihat dengan terlaksananya FGD Multipihak “Pentingnya Kebijakan Daerah (Perda/SK Bupati) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Melawi”. FGD ini dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Melawi dengan narasumber: Kasubid Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK (Pak Prasetyo Nugroho), Ketua DPRD Kabupaten Lebak (Junaedi Ibnu Jarta), Ketua DPRD Melawi (Pak Abang Tajudin) dan Bupati Melawi (Pak Panji). FGD ini berhasil membangun keyakinan Pemkab dan DPRD Melawi tentang pentingnya Perda/SK Bupati yang mengakui dan melindungi hak-hak Masyarakat Adat.

Untuk mempercepat proses penyusunan Perda tentang PPHMA di Kabupaten Melawi, diakhir tahun 2016, Ketua DPRD, Ketua Baleg DPRD, Sekretaris DRPD beserta 3 orang anggota DRPD Melawi melakukan study banding ke Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Setelah study banding ini, LBBT membentuk Konsorsium yang tediri dari 6 Lembaga Mitra untuk membangun Kesepahaman Bersama (MoU) dengan DPRD Melawi dalam mendorong percepatan penyusunan Perda PPHMHA di Kabupaten Melawi. MoU ini ditandatangani oleh Ketua DPRD Melawi dan Direktur LBBT melawakili konsorsium LBBT. Penyusunan Draft Naskah Akademik dan Draft Perda PPHMHA dilakukan oleh Konsorsium LBBT. Kemudian Draft Naskah Akademik dan Draft Perda PPHMHA diserahkan Konsorsium LBBT ke DPRD Melawi untuk dibahas di internal DPRD Kabupaten Melawi.

Perda itu – LBBT

Setelah melalui proses pembahasan di internal DPRD Melawi, draft Perda PPHMHA di Kabupaten Melawi menjadi Draft Perda inisiatif DPRD Melawi. Pada rapat pleno antara DPRD dan Pemkab Melawi di bulan Agustus 2017, draft Perda PPHMHA di Kabupaten Melawi diterima oleh Pemkab Melawi dan disahkan dalam rapat pleno sehingga menjadi Perda PPHMHA Kabupaten Melawi. Butuh satu tahun menunggu verifikasi dan registrasi Perda ini oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat. Pada Agustus 2018, Perda ini diberi nomor dan masuk dalam lembar daerah Kabupaten Melawi, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Melawi.

Catatan:

Pemetaan partisipatif difasilitasi oleh Program Pemberdayaan Sumber Daya Alam Kalimantan-Pancur Kasih (PPSDAK-PK), bekerjasama dengan Balai TNBBBR Wilayah Sintang, Pemkab Sintang, Perusahaan PT. Sari Bumu Kusuma (SBK), Natural Resources Managemen (NRM). Pemetaan partisipatif ini menghasilkan peta tiga demensi yang dijadikan pedoman oleh Masyarakat Adat Ketemenggungan Siyai (sekarang Ketemenggungan Belaban Ella) sebagai batas wilayah adat yang sah dengan kawasan TNBBBBR. Namun pihak Balai TNBBBR tidak mengakui peta tersebut, sehingga sebagian besar wilayah adat, termasuk tanam tumbuh (kebun karet, durian, tengkawang, dll) milik Masyarakat Adat Ketemenggungan Belaban Ella masuk dalam kawasan TNBBBBR. Atas klaim sepihak oleh TNBBBR inilah maka tahun 2007, terjadi kriminalisasi oleh Polhut TNBBBR terhadap 2 warga Ketemenggungan Belaban Ella.

Penulis: Agustinus Agus

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d