Press "Enter" to skip to content

Nagari sebagai Desa Adat: Pelaksanaan UU Desa di Sumatera Barat

Penetapan Desa Adat menemukan jalannya di Sumatera Barat. Meski di wilayah ini sudah terkenal Nagari, sebagai enitas masyarakat hukum adat yang sudah ada sebelum Indonesia merdeka, namun pengaturan penataan Desa diperlukan sesuai dengan berlakunya UU Desa / No. 6 Tahun 2014. Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 Tentang Nagari telah diundangkan pada 5 April 2018. Perda Nagari ini mencabut berlakunya Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Nagari, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan semangat penguatan nagari sebagai penyelenggara pemerintahan berdasar hukum adat. 

Peta Pemerintahan Nagari. Foto: Facebook / Mak Itam

Terbentuknya Desa Adat berdasar UU Desa ada dua jalan. Yang pertama, adalah penetepan pertama kali berdasar Ketentuan Peralihan Pasal 116. Jalan pertama ini sudah tutup, karena hanya berlaku untuk waktu 1 tahun sejak diberlakunya UU Desa. Ada dua wilayah Kabupaten yang mengikuti jalan penetapan pertama kali ini, yaitu di Kabupaten Siak dan Kabupaten Rokan Hulu. Keduanya mengundangkan Perda untuk penetapan Desa / Kampung Adat. 

Jalan yang kedua adalah dengan prosedur Penataan Desa, yang diatur melalui Pasal-Pasal UU Desa di dalam BAB VII Penataan Desa dan BAB XIII Ketentuan Khusus Desa Adat  Jalan itu bisa mellaui cara pembentukan, penggabungan, perubahan status untuk menuju penetapan Desa Adat. 

Kedua jalan tersebut di atas memerlukan pengaturan terkait Pemerintahan Desa Adat, terutama susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat menurut Hukum Adat. Pengaturan itu adallah setingkat Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi. Peraturan Daerah Provionsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 Tentang Nagari mengatur kebutuhan hukum yang strategis ini, dan memberi dasar bagi Perda Kabupaten tentang Nagari di wilayah kabupaten. Pasal tersendiri dimuat khusus untuk kebutuhan penetapan Desa Adat di Kepulauan Mentawai, yakni Pasal 23.

Penjelasan Perda Provinisi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 itu memberikan deskripsi argumentatif yang baik, dijelaskan: Secara  yuridis,  Undang-Undang Nomor  32  Tahun  2004  tidak  memberikan  pilihan  lain  terhadap daerah  untuk  menentukan  jenis  desa,  sehingga  menjadi  hambatan yuridis untuk kembali ke  Nagari  berdasarkan adat salingka  Nagari.   Hambatan  yuiridis  inilah  yang  dijawab  oleh  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun  2014  tentang  Desa.  Undang-Undang  ini  merupakan  pengganti dari  sebagian  isi  dari  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004  yang mengatur  tentang  desa,  khususnya  Pasal  2000  sampai  dengan  Pasal 2016.  Berbeda  dengan  Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  2004,

Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  memberikan  kesempatan kepada  daerah  untuk  membentuk  (pemerintahan)  desa  berdasarkan adat  istiadat  menurut  hak  asal  usul  dari  kesatuan  masyarakat hukum  adat  setempat,  di  samping  desa  biasa  (administratif).  Dalam Undang-Undang  ini,  desa  yang  dibentuk  berdasarkan  hak  asal  usul masyarakat  hukum  adat  inilah  yang  disebut  dengan  “desa  adat”. Dengan  kata  lain,  pemerintah  daerah  dapat  menetapkan  kesatuan masyarakat  hukum  adat  sebagai  unit  penyelenggara  pemerintahan terdepan.  Penyelenggaraan  pemerintahan  terdepan  pada  desa  adat dilaksanakan  berdasarkan  adat  istiadat  setempat,  jika  terdapat penyelenggaraan  urusan  pemerintahan  yang  tidak  diatur  dalam hukum adat baru berlaku ketentuan Undang-Undang.   Peluang  ini  perlu  diambil  segera  oleh  Provinsi  Sumatera  Barat  untuk memfungsikan  kembali  sistem  pemerintahan  Nagari  menurut  adat salingka  Nagari,  berdasarkan  filosofi  adat  basandi  sara’,  sara’ basandi  kitabullah,  sara’  mangato,  adat  mamakai.  

Secara  yuiridis keinginan  tersebut di atas hanya  dapat  diwujudkan  dengan  membentuk Perda  tentang  Nagari  sebagai  pengganti  Peraturan  Daerah  Provinsi Sumatera  Barat  Nomor  2  Tahun  2007  tentang  Pokok-Pokok Pemerintahan  Nagari.  Melalui  Perda  yang  baru  ini,  Nagari  sebagai kesatuan  masyarakat  hukum  adat  dikembalikan  kepada  jati  dirinya sebagai  penyelenggara  pemerintahan  terdepan  berdasarkan  hukum adat.  Sejalan  dengan  itu,  pemangku  adat  pada  masing-masing  Nagari dipulihkan  kedudukannya  sebagai  penyelenggara  pemerintahan Nagari,  tidak  lagi  sebagai  lembaga  adat  yang  diasingkan  dari  urusan pemerintahan. Namun  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  hanya  memberikan tenggang  satu  tahun  bagi  pemerintah  daerah  kabupaten/kota  untuk menetapkan  kesatuan  masyarakat  hukum  adat  sebagai  desa  adat yang  menyelenggarakan  pemerintahan  terdepan  berdasarkan  adat istiadat.  

Pasal  116  ayat  (2)  dan  ayat  (3)  Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 2014 menyatakan:   (1)  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan Peraturan Daerah tentang penetapan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.   (2)  Penetapan  Desa  dan  Desa  Adat  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) paling  lama  1  (satu)  tahun  sejak  Undang-Undang  ini. Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 diundangkan  pada  15  Januari  2014,  sehingga  saat  ini  2017 sudah  lewat  dari  tenggang  waktunya,  pemerintah  daerah kabupaten/kota  di  Sumatera  Barat  tidak  dapat  lagi  menetapkan Nagari  sebagai  desa  adat  secara  langsung.  Penetapan  Nagari sebagai  kesatuan  masyarakat  hukum  adat  menjadi  desa  adat harus  melalui  penetaan  terlebih  dahulu.  Pasal  96  UndangUndang  Nomor  6  Tahun  2014  menyatakan  bahwa  Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  melakukan  penataan  kesatuan  masyarakat hukum adat dan ditetapkan menjadi Desa Adat. 

Kehidupan Petani Nagari. Foto: Facebook / Nurul Firmansyah

Sebagaimana  diketahui  dan  dialami  sendiri  oleh  masyarakat Sumatera  Barat  bahwa  sampai  saat  ini  keberadaan  Nagari  sebagai kesatuan  masyarakat  hukum  adat  masih  hidup.  Sejak  Tahun  2000 bahkan Nagari sudah ditetapkan sebagai penyelenggara pemerintahan  terdepan  sampai  saat  ini.  Karena  Nagari  sebagai kesatuan  masyarakat  hukum  adat  masih  hidup  maka  Nagari memenuhi  syarat  untuk  ditetapkan  sebagai  desa  adat.  Dengan demikian  pemerintahan  Nagari  dapat  diselenggarakan  berdasarkan hak  asal  usul  dan  hukum  adat  salingka  Nagari.    Hal  ini  telah  sesuai dengan  Pasal  107  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  yang menyatakan: “Pengaturan  dan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  Adat dilaksanakan  sesuai  dengan  hak    asal  usul  dan  hukum  adat yang  berlaku  di  Desa  Adat  yang  masih  hidup  serta  sesuai  dengan perkembangan  masyarakat  dan  tidak  bertentangan  dengan  asas penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa  Adat  dalam  prinsip  Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

Walaupun  penetapan  Nagari  menjadi  desa  adat  merupakan kewenangan  pemerintah  kabupaten/kota,  namun  sebelumnya Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  memberikan  kewenangan khusus  kepada  provinsi  dalam  penataan  desat  adat.  Berdasarkan kewenangan  inilah  pemerintah  Provinsi  Sumatera  Barat  merasa  perlu untuk  membentuk  Perda  tentang  Nagari  yang  ruang  lingkup pengaturannya  hanya  sebatas  kewenangan  dimaksud.  Ketentuan  ini terdapat dalam Pasal 109 Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014 yang menyatakan  bahwa  “susunan  kelembagaan,  pengisian  jabatan,  dan masa  jabatan  Kepala  Desa  Adat  berdasarkan  hukum  adat  ditetapkan dalam peraturan daerah Provinsi”. Dengan  demikian,  secara  sosiologis  kedudukan  Peraturan  Daerah  ini menjadi  sangat  strategis  dalam  upaya  masyarakat  Sumatera  Barat untuk  mengembalikan  jati  diri  Nagari  sebagai  penyelenggara pemerintahan  berdasarkan  hak  asal  usul  dan  hukum  adat  salingka Nagari.  

Tanah Ulayat. Foto: Facebook / Nurul Firmansyah

Kemudian,  secara  yuridis,  Peraturan  Daerah  ini  merupakan prasyarat  bagi  pemerintah  kabupaten/kota  untuk  membentuk Peraturan  Daerah  tentang  penetapan  Nagari  sebagai  desa  adat. Tanpa  adanya  Peraturan  Daerah  ini,  pemerintah  kabupaten/kota  di Sumatera  Barat  belum  dapat  membentuk  Peraturan  Daerah  tentang Nagari  sebagai  desa  adat  sebagaimana  dimaksud  Undang-Undang Nomor  6  Tahun  2014.  Di  samping  itu,  tentu  saja  Peraturan  Daerah ini  juga  menjadi  pedoman  bagi  pemerintah  kabupaten/kota  dalam penyusunan  Peraturan  Daerah  tentang  Nagari  khususnya  dalam  tiga materi  muatan  yaitu  susunan  kelembagaan,  pengisian  jabatan,  dan masa jabatan kepalo  Nagari.

Dengan  demikian,  Peraturan  Daerah  ini  merupakan  landasan  dan payung  hukum    serta  acuan  bagi  Pemerintah  Daerah  Kabupaten/Kota untuk  membentuk  dan  menjalankan  sistim  Pemerintahan  Nagari sebagai  unit  pemerintahan  terdepan  yang  berlaku  sesuai  dengan kondisi adat dan budaya setempat. Nagari  sebagai  kesatuan  masyarakat  hukum  adat  memiliki  filosofis Adat  Basandi  Syarak,  Syarak  Basandi  Kitabullah,  dalam  filosofis  ini terkandung  nilai-nilai  sosial,  budaya,  agama  dan  adat,  sehingga  nilai itu  perlu  dijaga  kelestariannya  dan  hidup  di  masyarakat  sebagai  nilai kehidupan.  Untuk  itu,  pengaturan  dengan  nilai-nilai  adat  dan  agama serta  kewenangannya  sangat  diharapkan  oleh  masyarakat  Sumatera Barat.  Dengan  filosofis  hidup  berNagari  tersebut,  maka  cita-cita  akan hidup berNagari  akan dapat terwujud di Sumatera Barat.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 7 Tahun 2018 Tentang Nagari telah berlaku. Semoga Sumatera Barat semakin maju dan sejahtera Masyarakat Hukum Adatnya bersama Nagari sebagai Desa Adat. (AH).

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d