Press "Enter" to skip to content

Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarai (Bagian 3 – Selesai)

Kalau dicermati, ada kaitan erat antara sistem hirarki di dalam adat masyarakat Golo Satar Ara dengan lingkup kehidupan sehari-hari mereka sebagai masyarakat bertani. Tidak dapat disangkal, berladang adalah bentuk mata pencaharian utama bagi penduduk yang bermukim di suatu beo atau golo. Masyarakat memiliki klaim atau sumber daya tanah di sekitar wilayah mereka tinggal yang biasa disebut lingko atau tanah kebun.  Pada awalnya, tidak semua lingko menjadi suatu kebun. Yang menjadikan sebuah lingko menjadi kebun adalah Teno, atau roh penunggu kebun.

Baca Tulisan Bagian 1 dan Bagian 2:

 Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarai (Bagian 1)

Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarari (Bagian 2)

faceboof / Rudy Tatto

Berdasarkan tatanan adat mereka, terdapat tata cara bagaimana sebuah lingko menjadi kebun. Keputusan apakah masyarakat akan membuat sebuah kebun baru di dalam lingko yang mereka buat dilakukan dalam musyawarah bersama di dalam suatu beo atau golo. Setelah tercapai sebuah kemufakatan di antara anggota suatu golo, maka biasanya pada pagi hari orang-orang berkumpul dan sambil memukul gong, mereka berangkat menuju lingko yang hendak dijadikan kebun. Sampai pada tempat tujuan, seorang tua teno kemudian menancapkan sebatang kayu (lance) yang telah diruncingkan ujungnya di sekeliling teno yang membentuk lingkaran. Kemudian tua teno akan menarik garis sebesar jari-jari dari pusat dan terus membentang sampai lingkaran luar lingko yang telah menjadi kebun.  Dari luasan itu kemudian masing-masing keluarga di dalam sebuah beo atau golo mendapatkan bagian tanah kebun garapan mereka.  

Atas dasar keputusan dan musyawarah bersama warga di dalam suatu beo atau golo, warga membuka hutan untuk ditanami tanaman kebun untuk memenuhi kehidupan mereka. Kemudian, lahan tersebut dibagikan berdasarkan konsepsi lingkaran yang ditentukan oleh tua teno, atau orang yang memiliki otoritas menjadikan sebuah lingko menjadi sebuah kebun. Keseluruhan proses pembagian tanah di dalam Lingko yang dilakukan tu’a teno dalam bahasa setempat disebut sebagai lodok lingko. 

Dalam praktek tidak dimungkiri bahwa distribusi tanah itu kepada masing-masing anggota sebuah beo atau golo dapat dilakukan secara merata. Apabila lahan lingko yang dijadikan tanah kebun cukup besar, maka tu’a teno dapat memperoleh besaran tanah telo moso (tiga jari). Sedangkan tu’a panga yang lainnya mendapatkan pembagian tanah seluas satu jari tangan saja (Lawang: 80). Dalam suatu periode waktu, penguasaan terhadap tanah kebun dalam sebuah lodok lingko ini bisa menghilang dari anggota beo atau golo. Biasanya proses ini terjadi secara kolektif karena tingkat kesuburan suatu lingko telah berkurang dan masyarakat membangun kembali tanah kebun baru dan mengulang kembali proses pembagian lahan di dalam suatu beo atau golo. Di luar sistem lodok, ada pula bentuk lain masyarakat di dalam suatu beo atau golo mendapatkan mata pencahariannya. Mereka biasanya akan membuat bidang pertanian sendiri yang deka

Adat bekerja Facebook / Rudy Tatto

t dengan tempat tinggal mereka dengan sebutan tobok. Di dalam tobok ini masyarakat biasanya menanam tanaman sayur-mayur untuk kebutuhan hidup mereka di luar kebun jagung, ketela, kacang panjang, ubi talas dan sebagainya di dalam lahan kebun lodok.

Dalam kaitan ini kita mendapatkan gambaran menarik tentang sistem pengorganisasian kesejahteraan sosial bagi setiap anggota masyarakat di dalam suatu beo atau golo. Dengan tersedianya tanah tobok, setiap anggota memiliki hak atas tanah perkarangan yang diusahakannya secara pribadi untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, masyarakat pun memiliki akses terhadap sumber daya atas dasar kepemilikan bersifat kolektif terhadap suatu lingko (lodok) dalam satu komunitas beo atau golo.  Di luar distribusinya yang tidak serta merta bersifat merata, bagaimanapun lingko telah menjadi sumber daya bersama yang digunakan setiap anggota komunitas suatu beo atau golo untuk menopang kehidupan mereka. Lingko adalah kata lain konsepsi hak ulayat atas sumber daya tanah bagi masyarakat setempat yang terbentuk sejak kehadiran sebuah beo atau golo di wilayah tertentu. 

Yang khas di setiap rumah adat

Pada akhirnya fungsi golo sebagai suatu kesatuan adat terbukti mampu melakukan mobilisasi dengan memanfaatkan simbol dan norma-norma adat setempat untuk mendorong tingkat partisipasi tinggi anggota warga masyarakat dalam menjalankan agenda pembangunan swadaya mereka. Keberadaan dan peran efektifnya memberi petunjuk arti penting sistem adat tersebut dalam tata pemerintahan di luar struktur resmi pemerintah sekarang ini. Tidak dapat disangkal, dengan menguatnya kembali fungsi golo, terdapat serangkaian agenda yang patut diperhatikan tentang bagaimana fungsi adat tersebut terkait dengan pengelolaan sumber daya (alam) yang menjadi landasan eksistensi sistem adat tersebut. (AH).

(Disari dari Studi Desa Adat dan UU Desa – Tim Kekal ed. D. Gunawan)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d