Press "Enter" to skip to content

Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarai (Bagian 1)

Masyarakat Hukum Adat Golo atau Beo Satar Ara adalah satu komunitas masyarakat hukum adat yang berada di dusun Satar Ara, Kelurahan Nantal, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut hasil kajian Robert M.Z. Lawang, klarifikasi diberikan atas dua istilah antara Golo dan Beo yang seringkali saling dipertukarkan ini. “Semua beo dapat disebut golo, tetapi tidak semua golo dapat disebut beo…. Beo sebagai kampung asal merupakan karakteristik yang sangat menentukan untuk membedakannya dengan golo.” Tekanan pada ‘kampung asal’ merupakan dasar utama yang perlu diperhatikan untuk melihat perbedaan dua konsep yang seringkali dipertukarkan dalam pembahasan tentang konsepsi tradisional masyarakat adat di Manggarai (Lawang, 2004: 67)

Facebook / Manggarai Post – NTT

Jumlah penduduk Kelurahan Nantal sekarang ini tercatat sekitar lebih 270 Kepala Keluarga (KK). Berdasarkan lingkup administratif kelurahan, dari total jumlah penduduk itu, sekitar 114 Kepala Keluarga tinggal di dusun Satar Ara dan sisanya berada  di dusun Golo Welu. Dari total 114 KK yang menghuni dusun Satar Ara, hanya 88 KK yang dianggap menjadi bagian dari anggota komunitas Golo Satar Ara. Informasi tentang kependudukan dan jumlah keanggotaan komunitas adat tersebut memberi gambaran menarik tentang basis kekerabatan dan tradisi yang menjadi landasan utama pembentukan komunitas mereka. 

Meski secara administratif seseorang tinggal di lingkungan dusun Satar Ara, tetapi tidak semua menjadi bagian dari anggota komunitas adat Golo Satar Ara. Cukup menarik bahwa di dalam lingkup kekerabatan dan wilayah tempat tinggal mereka, komunitas adat tersebut memiliki sebuah sistem untuk mengelola tekanan perbandingan penduduk dan wilayah dengan kemungkinan terjadinya pembentukan Golo atau Beo baru. Ini merupakan suatu bentuk kearifan adat yang secara tidak langsung menjadi mekanisme untuk mengelola tegangan dan konflik akibat perkembangan tekanan rasio orang dan sumber daya alam (ekonomi) di dalam satu lingkup komunitas adat.   

Komunitas adat ini mengandalkan sektor pertanian dalam kehidupannya. Mereka memiliki klaim atas tanah adat (lingko) seluas hampir 725 hektar, yang telah diakui dalam pembahasan di Mbaru Gendang (rumah adat komunitas). Namun, penjelasan terkait perhitungan luas tanah garapan ini perlu mendiskusikan dengan antara Tua Golo dan Lurah Nantal. Data bisa berbeda. 

Bagaimanapun, tidak dapat disangkal bahwa keberadaan sebuah lingko (tanah garapan kebun/sawah) menjadi unsur paling penting yang menopang kehidupan masyarakat adat tersebut. Ia juga menjadi unsur pengikat yang mempersatukan anggota komunitas itu di dalam lingkungan golonya masing-masing. Klaim atas lingko milik suatu golo/beo dalam beberapa kasus menjadi picu konflik di dalam lingkungan masyarakat adat yang ada di wilayah kabupaten Manggarai Barat. Dalam kaitan ini, mekanisme adat dan ritual yang dimiliki masyarakat adat tersebut pada akhirnya menjadi sarana penting bagi penyelesaian konflik dan sengketa terkait klaim sumber daya dari beberapa kelompok adat berbeda, atau juga antara masyarakat adat dengan pihak swasta dan pemerintah.

Facebook / Robertus Tenggara

Bagaimanakah sistem adat golo bekerja dewasa ini? Tinjauan lapangan memberi gambaran empiris, melengkapi beberapa pandangan tentang sistem adat golo yang bersumber dari berbagai kepustakaan. Berdasarkan wawancara dengan Tua Gendang Golo Satar Ara, Largus Dos, disebutkan bahwa ada lima karakteristik penting yang menjadi ciri dari kesatuan masyarakat hukum adat golo yang juga menjadi ciri utama pemerintahan adat setempat. Lima karakteristik itu adalah: 

  1. Uma duat/Lingko: tanah untuk berkebun yang merupakan hak ulayat bagi mayarakat setempat sejak kehadiran sebuah beo atau golo di wilayah tertentu.  Menurut Tua Gendang Satar Ara, komunitasnya memiliki 59 lingko, meskipun pemerintah (kelurahan) secara resmi hanya mengakui 20 lingko saja. 
  2. Natas Labar: halaman yang berbentuk lapangan yang berada di depan rumah gendang, sebagai tempat untuk bermain bagi anak-anak, tempat atraksi budaya dan aktifitas lainya dari masyarakat kampung. Luas Natas Labar Mbaru Gendang Satar Ara sekitar 2500 meter persegi. 
  3. Wae Teku/Wae Barong: sumber mata air  yang menjadi salah satu sumber kehidupan, dan tempat bagi warga kampung mengambil air minum. Sumber air ini diyakini tidak akan pernah habis. Wae Teko milik komunitas adat Satar Ara dinamakan Wae Barong yang berlokasi  sekitar 1,5 kilometer dari rumah adat Mbaru Gendang berupa pancuran air yang terus mengalir dan tak pernah berhenti. 
  4. Compang: altar berbentuk lingkaran terbuat dari tumpukan dan susunan batu, tempat sesajian yang menghubungkan manusia dengan alam, manusia dengan penciptanya, dan manusia dengan leluhurnya. Terdapat dua compang yang dimiliki Mbaru Gendang Satar Ara, satu compang di halaman rumah adat dan satu compang persis di atas Wae teku. 
  5. Mbaru Gendang: rumah adat yang ditempati oleh beberapa keluarga perwakilan dari masing-masing panga (6 panga), dan dijadikan tempat pelaksanaan ritus-ritus adat, pertemuan bersama, penyimpanan benda-benda pusaka milik adat. Mbaru gendang dikepalai oleh seorang tua gendang. Sampai saat ini, mbaru gendang  masih menjadi pusat penyelesaian berbagai masalah dan konflik di Komunitas Adat Golo Satar Ara.  Ruangan yang dihuni 6 panga terdapat di belakang Mbaru Gendang. (Bersambung)

(Disari dari Studi Desa Adat dan UU Desa – Tim Kekal ed. D. Gunawan)

Lanjut Baca: Mengenal Masyarakat Hukum Adat Golo Satar Ara, Manggarai (Bagian 2)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d