Press "Enter" to skip to content

Ekspresi Desa

Ekspresi Desa

Tulisan ‘ekspresi desa’ ini akan ditulis secara berseri. Tulisan ini serial satu (1)

Pasar Apung selalu berwarna

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) diundangkan pada 15 Januari 2014, sudah memasuki tahun ke-3. Bagaimana ekspresi Desa menghadapinya? Pusat telah menunjukkan sikap politiknya bahwa Desa adalah bisnis utama pemerintah saat ini. Melalui Nawacita ditegaskan “membangun Indonesia dari Desa dan Daerah Pinggiran”. Begitu juga dengan Dana Desa, saat ini memasuki tahun ke-3 (2017) dan mencapai angka sekitar 60 triliun. Bagaimana dengan ekspresi Desa?

Desa bergerak cepat. Banyak inovasi telah dikembangkan sesuai kerangka kerja UU Desa. Gerak cepat itu terjadi terutama di wilayah yang didampingi organisasi / individu non-pemerintah yang selama ini menyatakan fokus pada kehidupan Desa. Bisa kita lihat dalam berbagai upaya pemajuan kehidupan Desa, seperti museum desa, penggunaan internet dan sistem informasi desa, akuntabilitas publik perencanaan dan penganggaran desa (seperti publikasi APBDes melalui poster, baliho, infografis). Begitu juga dengan ekonomi Desa. Kelembagaan ekonomi tumbuh berdasar potensi alam dan sumber daya yang ada, baik melalui BUMDes maupun kelembagaan ekonomi lainnya.

UU Desa memberi dasar yang kuat untuk kedaulatannya. Pengertian Desa menegaskan adanya dua (2) jenis Desa, yakni Desa dan Desa Adat, atau yang disebut dengan nama lain. Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan yang dimiliki Desa itulah yang merupakan jalan bagi kedaulatannya. Namun demikian, terkait dengan kewenangan itu, Desa dan UU Desa disosialisasikan secara terbelah, seolah-olah memang begitu seharusnya: Desa Membangun (DM) dan Membangun Desa (MD). Yang pertama (DM), didasarkan pada dua (2) kewenangan yakni kewenangan berdasar hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; sedangkan yang kedua (MD) didasarkan pada dua (2) jenis kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Empat (4) jenis kewenangan Desa itu sesungguhnya satu entitas kekuatan yang menggerakan Desa menuju kemandirian dan kesejahteraan. Selain itu, dengan atas nama UU Desa, seringkali disosialisasikan juga bahwa entitas Pemerintahan Desa adalah satu dengan masyarakat Desa. Ini yang menjadi pokok kecenderungan pemahaman, Pemerintah Desa yang kuat akan menjadikan masyarakat kuat / berdaya. Banyak kegiatan yang menyatakan fokus pada pemberdayaan masyarakat Desa dilakukan dengan cara menguatkan peran politik dan ekonomi Pemerintahan Desa.

UU Desa menyediakan dua (2) hal penting, sebut saja itu sebagai ‘modal’, yakni: modal politik dan modal finansial. modal politik didasarkan pada Kewenangan Desa; yang kedua modal finansial yang didasarkan pada Dana Desa. Kewenangan Desa ini adalah dasar bagi daulat Desa, di mana Desa dapat mengurus dan mengatur kepentingan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya sendiri berdasar kewenangan berdasar hak asal usul dan lokal berskala Desa), serta menjalankan tugas-tugas dalam tata kelola pemerintahan, pelayanan publik dan kegiatan lainnya berdasar kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sementara itu, untuk pertama kalinya sejak berlakunya UU Desa, Dana Desa menjadi modal finansial utama bagi Desa untuk melaksanakan kewenangannya di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa  —yang ditegaskan sekali lagi, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Pengendalian dari KemenDesaPDTT, Kemenkeu, Kemendagri di bawah koordinasi Kemenko PMK dan juga melibatkan Daerah telah ditetapkan terkait prioritas penggunaan, supervisi dan pemantauan pelaksanaan Dana Desa. Semua itu haruslah dijalankan dalam pelaksanaan efektif dan berkelanjutan dari UU Desa. Dilaksanakan di dalam kerangka tata laksana pembangunan Desa (yang melibatkan 4 komponen utama: masyarakat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa, dan Kepala Desa, serta terdokumentasi dalam Perencanaan Desa) dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan Desa, yakni: peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan masyarakat Desa, dan penanganan kemiskinan.

Beberapa Desa diketahui telah banyak menyatakan hasil kemajuan. Tetapi belum ada khabar baik dan kemajuan yang bisa dipastikan dari Desa-Desa yang ada di pedalaman, perbatasan, pulau-pulau kecil dan terluar. Lingkungan lokasi Desa yang justru diletakkan sebagai fokus dalam dokumen RPJM Nasional 2015-2019, teutama terkait dengan penyelesaian masalah ketimpangan dan pemerataan pendapatan. Gegap gempita Desa dan pelaksanaan UU Desa hanya dominan di wilayah yang maju dan padat penduduk. Itulah tantangan terbesar dan terutama dari penerima mandat pelaksanaan UU Desa. Kerjalah secara benar dan membanggakan untuk rakyat Indonesia.

Namun demikian, perlu diketahui intervensi kebijakan yang berpengaruh pada kehidupan Desa, seperti kebijakan penetapan Hutan Adat dan Reforma Agraria juga membutuhan dukungan maksimal terkait pelaksanaan UU Desa. Semua terkait dengan lokus Desa, dan satu strategi yang utuh, seperti Reforma Agraria di Desa harus segera disusun. (Andik Hardiyanto).

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d