Press "Enter" to skip to content

Ekspresi Desa (2)

Ekspresi Desa: Tata Kelola Pembangunan Desa

Kuatkan akses masyarakat terhadap akses air bersih

Pemenuhan hak-hak dasar warganegara, sebagai hak-hak yang dijamin konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 adalah kewajiban Negara (state obligation). Agenda Nawacita ke-3 yaitu membangun Indonesia dari pinggiran, dengan memperkuat Daerah-Daerah dan Desa dalam kerangka negara kesatuan, dan Nawacita ke-5 yaitu meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia. Agenda Nawacita itu berhubungan langsung dengan upaya realisasi hak-hak dasar tersebut. Selain itu, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) tercantum sasaran pembangunan desa, yakni berkurangnya jumlah Desa Tertinggal sedikitnya 5000 Desa dan meningkatnya jumlah desa mandiri sedikitnya 2000 Desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Undang-Undang Desa) disebutkan bahwa pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. Undang-Undang Desa memberi dasar bagi kerangka kerja pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Dalam upaya pembangunan Desa itu dibutuhkan kemampuan pemerintah dan masyarakat Desa untuk bertindak dalam tata kelola pembangunan Desa (village governance) sebagaimana dimuat dalam pasal-pasal Undang-Undang Desa. Tata kelola pembangunan Desa yang dimaksud adalah mengelola, mengembangkan dan melakukan tindakan perubahan (mencapai tujuan pembangunan Desa) berdasar modal finansial (Dana Desa) dan modal politik (Kewenangan Desa) dengan memperkuat: partisipasi masyarakat Desa, kapasitas kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kualitas Musyawarah Desa, akuntabilitas peran Kepala Desa. Pengembangan kapasitas dan tindakan pembangunan Desa itu diwujudkan dalam dokumen Perencanaan Desa. Undang-Undang Desa tegas menyatakan RPJMDesa adalah satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan Desa, dan itu berarti kebutuhan akan kualitas dan akuntabilitas pelaksanaan tata kelola pembangunan Desa menjadi sangat penting.

Desa dalam bertindak di dalam kerangka tata kelola pembangunan Desa, misalnya dalam hal penyusunan perencanaan Desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat Desa serta pengorganisasian dan penggunaan sumber daya yang ada secara maksimal. Perencanaan Desa itu memfasilitasi pencapaian tujuan pembangunan Desa dan pemenuhan hak-hak dasar secara bertahap (progressive realisation) yang nantinya dikuatkan dengan tindakan administratif dan legislasi Desa. Langkah-langkah pembangunan Desa haruslah menghasilkan kemajuan, bukan kemundurun (non-regression).

Pembangunan Desa hendaklah diupayakan sebagai tindakan pembangunan yang berkelanjutan. Desa diharapkan dapat  membangun ketahanan, yaitu ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan sosial. Ketiga sistem ketahanan yang dimaksud dittujukan dan menjadi dasar bagi upaya pembangunan Desa secara berkelanjutan sesuai dengan kerangka kerja tata kelola pembangunan Desa yang disandarkan pada pelaksanaan efektif Undang-Undang Desa.

Untuk mencapai peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan, diperlukan suatu ukuran yang mampu melihat status perkembangan dan kemandirian desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun menyebutkan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan indeks komposit yang dibentuk dari Indeks Ketahanan Sosial, Indeks Ketahanan Ekonomi, dan Indeks Ketahanan Ekologi Desa.

Dinamika kehidupan Desa

Dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dijelaskan bahwa Indeks Desa Membangun (IDM) digunakan sebagai alat ukur dalam menentukan tingkat kemajuan Desa. Indeks Desa Membangun juga digunakan untuk menentukan prioritas penggunaan Dana Desa dalam membiayai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Informasi mengenai Indeks Desa Membangun diperlukan dalam rangka penyusunan rancangan RKP Desa.

Pendayagunaan IDM juga tertulis dalam Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun, yakni sajian data IDM merupakan potret dari perkembangan pembangunan kemandirian Desa, dapat digunakan untuk memperkuat hasil analisis pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa serta penentuan peringkat Desa dalam keberhasilan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selain itu, Indeks Desa Membangun sebagai bahan advokasi di tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota maupun Desa dalam mendorong keberpihakan kebijakan dan anggaran yang dapat meningkatkan kemandirian Desa serta digunakan sebagai alat evaluasi terhadap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa. Perumusan fokus dan lokus pembangunan Desa dilakukan dengan pendekatan dan pemenuhan kebutuhan pembangunan Desa bersifat spesifik sesuai dengan indikator yang ada dalam Indeks Desa Membangun.

Indeks Desa Membangun juga mengarahkan ketepatan intervensi dalam kebijakan dengan korelasi intervensi pembangunan yang tepat dari Pemerintah sesuai dengan partisipasi masyarakat yang berkorelasi dengan karakteristik wilayah Desa yaitu tipologi dan modal sosial. Adanya data dasar pembangunan Desa serta data status kemajuan dan kemandirian Desa dalam bentuk Indeks Desa Membangun diharapkan dapat membantu Pemerintah Desa dalam mempertimbangkan intervensi kebijakan pembangunan di Desa masing-masing (Andik Hardiyanto)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d