Press "Enter" to skip to content

(Adakah) Masa Depan Desa Adat

Desa Adat yang dibentuk berdasarkan prosedur Penataan Desa UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) belum ditemukan sampai hari ini. Memang sudah terdapat dua Kabupaten, yakni Kabupaten Rokan Hulu dan Kabupaten Siak di Provinsi Riau yang sudah mengundangkan Perda Kabupaten tentang Desa Adat. Tetapi keduanya belum di dukung Perda tingkat Provinsi (terkait Kepala Desa Adat). Dan oleh karenanya, Kode Desa Adat dari Kemendagri juga belum ada. Desa Adat yang ditetapkan pada dua Kabupaten tersebut didasarkan prosedur penetapan pertama kali menurut Aturan Peralihan UU Desa. Penetapan pertama kali Desa Adat itu berlaku untuk waktu 1 tahun sejak diundangkannya UU Desa.

Bangunan rumah-rumah di Desa Adat, kokoh dan lekat dengan pengetahuan dan budaya

Seperti diketahui, sudah satu tahun ini DPRD Provinsi Riau Sedang membahas Perda untuk mengatur Kepala Desa Adat. Untuk Desa Adat yang sudah ada sebelum UU Desa tentu tetap diakui. Desa-Desa Adat itu terutama dapat segera ditunjuk pada daerah-daerah yang memiliki Otonomi Khusus, Daerah Istimewa, atau daerah yang kuat di topang keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah adatnya. Penataan Desa Adat dinyatakan kembali menjadi prioritas Pemerintah melalui SKB 4 Menteri terkait percepatan pelaksanaan UU Desa (Desember 2017). Satu soal sekarang: (adakah) masa depan Desa Adat?

Keberadaan Desa Adat sebagai entitas hukum dan sosial telah diakui sejak lama, bahkan sebelum gelombang kolonisasi negara-negara Eropa datang ke Indonesia. Dengan hadirnya kekuasaan lain di luar kekuasaan desa itu sendiri, secara tidak langsung memengaruhi kedudukan dan kewenangan desa adat, terutama interaksinya dengan supra-sistem seperti pemerintahan kolonial, kerajaan-kerajaan (daerah swapraja) dan, saat ini, pemerintah pusat serta pemerintah daerah. Meskipun desa adat termasuk entitas yang otonom dan memiliki kewenangan untuk mengatur pemerintahannya sendiri, namun tidak sepenuhnya lepas dari intervensi kekuasaan lain yang berada di luarnya.

Kedudukan Desa sepanjang sejarah perjalanan Indonesia sebagai negara sangat dinamis. Otonomi desa sebagai entitas yang berhak mengurus dirinya sendiri semakin berkurang karena desa ditempatkan sebagai sub-ordinasi dari pemerintah kecamatan. Selain itu, menurut Cluny dan Macpherson (2011), berkurangnya otonomi desa adalah konsekuensi yang muncul sebagai hasil dari inkorporasi desa ke dalam negara-bangsa, dan hasil dari partisipasi yang meningkat dalam perdagangan dunia serta distribusi penduduk yang menjadi tenaga kerja global.

Paska diundangkannya UU Desa, salah satu unsur desa yang diperkuat adalah aspek sebagai kesatuan masyarakat hukum. Posisi ini bersisi dua. Pada sisi yang satu, Desa diposisikan sebagai self-governing community. Kedua, desa juga dilekatkan atribut sebagai local self-government community. Posisi pertama menempatkan desa sebagai komunitas yang memiliki kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri secara otonom. Sementara posisi kedua menempatkan desa sebagai organisasi di tingkat lokal yang menyelengarakan urusan publik. Kedua posisi tersebut membuka kemungkinan munculnya berbagai kewenangan desa yang diatur dan dihormati oleh undang-undang.

Desa Adat memiliki tradisi tata ruang, alur alokasi sumber daya, dan keamanan warganya

Berbicara dalam konteks Desa Adat, hak asal usul merupakan bidang kewenangan yang melekat cukup erat pada Desa Adat. Hak ini juga yang menjadi faktor pembeda antara Desa dan Desa Adat, terutama menyangkut pelestarian sosial, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. Hak asal usul pada Desa Adat menjadi faktor dominan jika dibandingkan dengan hak asal-usul pada Desa.

UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat dipandang sebagai bentuk kompromi atas kedudukan Desa Adat sebagai entitas yang otonom yang mandiri, dengan Desa Adat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, persinggungan antara Desa Adat dan supra-sistem diatasnya (negara), terutama dalam kaitannya dengan kewenangan desa dalam menjalankan urusan pemerintahan menjadi menarik untuk ditelaah lebih jauh. Penyelidikan diperlukan untuk memeriksa seberapa jauh kesiapan Desa Adat dalam menjalankan perannya sebagai self-governing community dan sekaligus juga sebagai local self-government community. Atensi yang lebih besar akan diberikan pada entitas Desa Adat sebagai local self government karena akan merupakan peran yang relatif baru bagi Desa Adat. (AH)

Be First to Comment

Silahkan berkomentar ..

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

%d